Syarat & Ketentuan

Syarat & Ketentuan

Ketentuan penggunaan Sistem Informasi Peta Potensi Investasi Kabupaten Badung berdasarkan regulasi penanaman modal

Terakhir diperbarui: 10 Desember 2025

Dasar Hukum

Situs Peta Potensi Investasi Kabupaten Badung diselenggarakan berdasarkan UU No 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal, Perpres No 97 Tahun 2014 tentang PTSP, Kepmen BKPM No 50 Tahun 2023, dan Perda Kabupaten Badung No 3 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Penanaman Modal.

Layanan yang Disediakan

Sesuai dengan 7 Arah Kebijakan Penanaman Modal Kabupaten Badung (Perbup No 86 Tahun 2015), situs ini menyediakan:
  • Informasi potensi sektor unggulan dan peluang investasi daerah
  • Peta persebaran potensi investasi berbasis SIG
  • Data kawasan strategis dan sentra ekonomi baru
  • Informasi insentif dan kemudahan penanaman modal

Kebijakan Penanaman Modal

Sesuai Perda Kabupaten Badung No 3 Tahun 2022, penanaman modal bertujuan meningkatkan pertumbuhan ekonomi daerah, menciptakan lapangan kerja, meningkatkan daya saing dunia usaha, serta mendorong kemitraan antara UMKMK dengan usaha menengah dan besar.

Kewajiban Pengguna

Sebagai calon investor atau pengguna informasi, Anda setuju untuk:
  • Memberikan data dan informasi yang akurat untuk keperluan konsultasi investasi
  • Menggunakan informasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
  • Mematuhi regulasi penanaman modal yang berlaku di Indonesia
  • Memperhatikan aspek lingkungan dan pembangunan berkelanjutan

Keakuratan Informasi

Data potensi investasi disusun berdasarkan Kepmen BKPM No 50 Tahun 2023 melalui proses identifikasi, analisis (LQ, Shift Share, SWOT), dan verifikasi lapangan. Informasi diperbarui secara berkala, namun pengguna disarankan melakukan verifikasi langsung untuk keputusan investasi.

Kerjasama Pemerintah dan Badan Usaha

Sesuai Perpres No 38 Tahun 2015 tentang KPBU, investasi infrastruktur dilakukan berdasarkan prinsip usaha yang sehat dengan kepastian pengembalian investasi melalui mekanisme pembayaran yang jelas dan transparan.

Hak Kekayaan Intelektual

Seluruh konten situs termasuk data peta, analisis potensi investasi, dan dokumen I-PRO (Investment Project Ready to Offer) merupakan hasil kerja DPMPTSP Kabupaten Badung. Penggunaan untuk keperluan komersial memerlukan izin tertulis.

Hukum yang Berlaku

Ketentuan ini tunduk pada hukum Republik Indonesia, khususnya UU No 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal dan peraturan pelaksanaannya. Sengketa diselesaikan sesuai mekanisme yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Hubungi Kami

Untuk konsultasi investasi dan informasi lebih lanjut, silakan hubungi DPMPTSP Kabupaten Badung melalui email dpmptsp@badungkab.go.id atau kunjungi kantor kami di Pusat Pemerintahan Kabupaten Badung, Mangupura.