Kebijakan Privasi

Kebijakan Privasi

Kebijakan pengelolaan data dan informasi pada Sistem Informasi Penanaman Modal DPMPTSP Kabupaten Badung

Terakhir diperbarui: 10 Desember 2025

Pendahuluan

Sesuai dengan Perpres No 97 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Perda Kabupaten Badung No 3 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Penanaman Modal, DPMPTSP Kabupaten Badung berkomitmen memberikan perlindungan dan kepastian hukum kepada masyarakat dalam pengelolaan data dan informasi potensi investasi daerah.

Pengumpulan Data dan Informasi

Berdasarkan Kepmen BKPM No 50 Tahun 2023 tentang Panduan Penyusunan Potensi dan Peluang Investasi Daerah, kami mengumpulkan data untuk keperluan:
  • Identifikasi potensi penanaman modal (kondisi geografis, demografis, ekonomi)
  • Pemetaan peluang penanaman modal di daerah
  • Data calon investor (nama, perusahaan, rencana investasi)
  • Informasi sarana dan prasarana pendukung investasi

Penggunaan Data

Sesuai dengan Perka BKPM No 9 Tahun 2017 tentang Pedoman Pengembangan Iklim Penanaman Modal, data yang dikumpulkan digunakan untuk:
  • Penyusunan peta potensi dan peluang penanaman modal
  • Pengembangan Sistem Informasi Penanaman Modal Daerah (SIPID)
  • Fasilitasi konsultasi dan pendampingan investasi
  • Promosi dan kerjasama penanaman modal

Keamanan Data

Sesuai Perpres No 97 Tahun 2014 Pasal 17 tentang Pelayanan Secara Elektronik (PSE), kami menerapkan sistem keamanan data yang memadai untuk melindungi informasi investor dan data potensi daerah dari akses tidak sah, dengan tetap menjaga transparansi pelayanan publik.

Informasi Publik

Sesuai ketentuan PTSP, informasi yang wajib tersedia secara publik meliputi potensi peluang usaha, perencanaan umum penanaman modal, pelaksanaan promosi, perkembangan realisasi penanaman modal, serta jenis dan persyaratan pelayanan perizinan.

Kerjasama Pihak Ketiga

Sesuai Perpres No 38 Tahun 2015 tentang Kerjasama Pemerintah dengan Badan Usaha (KPBU), data dapat dibagikan kepada mitra strategis dalam rangka penyediaan infrastruktur dan layanan investasi, dengan tetap menjaga kerahasiaan data pribadi investor.

Hak Pengguna

Sesuai prinsip pelayanan yang cepat, mudah, murah, transparan, pasti dan terjangkau, Anda berhak:
  • Mengakses informasi potensi dan peluang investasi daerah
  • Memperoleh kepastian waktu dan biaya pelayanan
  • Menelusuri posisi dokumen pada setiap proses
  • Menyampaikan pengaduan atas pelayanan

Hubungi Kami

Untuk pertanyaan terkait kebijakan privasi dan pengelolaan data, silakan hubungi DPMPTSP Kabupaten Badung melalui email dpmptsp@badungkab.go.id atau kunjungi kantor kami di Pusat Pemerintahan Kabupaten Badung, Mangupura.