Pusat Bantuan

Pertanyaan Umum

Informasi yang sering ditanyakan oleh calon investor di Kabupaten Badung

Pilih Kategori
Perizinan

Pertanyaan Umum

Temukan jawaban untuk pertanyaan yang sering diajukan

Pengajuan izin dapat dilakukan secara online melalui sistem OSS (Online Single Submission) yang terintegrasi dengan sistem DPMPTSP Badung. Berdasarkan Perpres No 97 Tahun 2014, PTSP bertujuan memberikan perlindungan dan kepastian hukum, memperpendek proses pelayanan, serta mewujudkan proses yang cepat, mudah, murah, transparan, pasti dan terjangkau.

Tim Siap Membantu

Masih Ada Pertanyaan?

Tim pelayanan kami siap membantu menjawab pertanyaan Anda seputar investasi di Kabupaten Badung. Jangan ragu untuk menghubungi kami.

Email
dpmptsp@badungkab.go.id
Telepon
(0361) 4715259
Contact Center
150-273
WhatsApp
+62 855 1500 273